
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Surat No. 025/BRTI/II/2009 tertanggal 16 Februari 2009 menetapkan bahwa kegiatan PT Cahaya Intiza Abadi (CIA Mobile) dengan nomor pendek 3545 berpotensi melanggar UU No. 36/1999 khususnya Pasal 21 dimana “Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.”
Putusan itu diambil BRTI setelah mendapat pengaduan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) No. 003/ID.TUG/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Hasil klarifikasi BRTI dengan IDTUG dan PT Cahaya Intiza Abadi tanggal 17 Desember 2008 dan 9 Januari 2009 serta sesuai dengan pencarian fakta yang dilakukan oleh BRTI.
Terkait dengan pengaduan tersebut, ditemukenali bahwa:
- PT Cahaya Intiza Abadi menyelenggarakan kuis/undian gratis berhadiah (UGB) yang bersifat pengumpulan point/nilai tertinggi dengan nama ”Mutiara Hikmah” melalui nomor pendek (short code) 3545 eksklusif dengan PT Telkomsel. UGB tersebut memiliki izin dari Departemen Sosial dengan Nomor 894/ HUK – UND/ 2007 yang mempunyai batas waktu hingga 31 Juli 2008
- Dalam pengujian yang dilakukan bersama, walaupun izin UGB Mutiara Hikmah sudah selesai masa berlakunya, pelanggan tetap dapat mengirimkan SMS (reg MH) ke 3545 dari nomor Telkomsel dan pulsa pelanggan terpotong Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- Tidak semua nama pemenang dan nomor telepon seluler dapat dihubungi, khususnya pemenang untuk jenis hadiah umroh dan ONH plus (nomor salah atau tidak terdaftar)
- Para pemenang yang sudah mengambil hadiah tidak semuanya menandatangani bukti pengambilan hadiah
- PT Cahaya Intiza Abadi belum memberikan laporan akhir mengenai UGB Mutiara hikmah kepada Departemen Sosial, termasuk belum menyerahkan hadiah yang tidak diambil sesuai dengan ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial.
Berdasar temuan itu semua, BRTI berpendapat bahwa kegiatan usaha PT Cahaya Intiza Abadi tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga PT Telkomsel wajib menghentikan kerjasama dengan PT Cahaya Intiza Abadi.
PT Telkomsel (dan PT Cahaya Intiza Abadi) wajib untuk mengganti biaya SMS kepada peserta kuis yang masih dapat mengirim SMS ke 3545 untuk UGB Mutiara Hikmah Periode 1 Agustus 2008 – 9 Desember 2008.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Postel selaku Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar kepada Dirut Telkomsel tersebut, tembusan disampaikan pula kepada Menteri Sosial, Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah (PP UGB). Hal itu agar Departemen Sosial dan Tim PPUGB dapat menindaklanjuti mengenai hadiah UGB yang belum diserahkan pada para pemenang yang berhak dan hadiah yang tidak terambil, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Peringatan dan tindakan yang dilakukan BRTI ini bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah beberapa kali. BRTI akan tetap mengawasi jalannya pemanfaatan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa premium sesuai dengan amanat PermenKominfo No. 1/2009 untuk melindungi kepentingan pengguna telekomunikasi khususnya layanan jasa premium. ’Turunnya’ regulator ikut membina dan mengawasi jasa pesan premium karena lembaga-lembaga/asosiasi yang diharapkan berperan mengatur industri secara self regulated tidak berdaya, sementara kepentingan publik/konsumen perlu mendapat perhatian serius.


cara balikin pulsa ke pelanggan gimana tuch….
ini sbgai PERINGATAN.
Ga mungkin deh pulsa pelanggan dibalikin,relakan aja dah..
Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi,…gitu pok